Kejam! Siram Istri Pakai Air Panas, Suami di Lampung Barat Mewek Dijebloskan Tahanan

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:33 WIB
loading...
Kejam! Siram Istri Pakai...
Seorang suami berinisial AAR (40) warga Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap polisi usai menganiaya istri dengan menyiramkan air panas. Foto/Dok. Polsek Sumberjaya
A A A
LAMPUNG BARAT - Seorang suami berinisial AAR (40) mewek dan tertunduk lemas, saat dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sumberjaya. Sebelumnya, AAR secara brutal menganiaya istrinya sendiri berinisial RS (37), dengan cara menyiramkan air panas ke tubuh istrinnya tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Dokter M Tidak Ditahan

Sebelum disiram air panas, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, juga dipukuli oleh pelaku. Akibat dianiaya dengan cara dipukuli dan disiram air panas, kulit korban melepuh serta memar-memar.



Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri mengatakan, pelaku dengan tega menganiaya istrinya sendiri dengan cara disiram air panas dan dipukuli. "Pelaku penganiayaan tersebut, telah berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," tegasnya.

Baca juga: Tombak Majapahit Ditemukan di Situs Tribhuana Tunggadewi, Begini Penampakannya

Lebih lanjut Ery menuturkan, berdasarkan keterangan korban, penganiayaan itu terjadi di dalam rumahnya pada Kamis (27/7/2023). Saat itu korban sedang melipat pakaian sambil bersih-bersih. Tiba-tiba pelaku datang dan marah-marah, kemudian memukul punggung korban menggunakan gagang sapu ijuk.

"Pelaku juga memukul pipi korban menggunakan tangan kanan, dan menendang dada serta punggung korban," kata Ery. Selain itu, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan bagian belakang golok, dan menyiram korban menggunakan air panas dari termos ke pundak kiri korban.

Baca juga: Madina Gempar! 4 Penambang Emas Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri, korban langsung melaporkan ke Polsek Sumberjaya untuk ditindaklanjuti. "Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas, dan dilengkapi hasil visum dari Puskesmas Sumberjaya. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang penghapusan KDRT," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menganiaya istrinya lantaran tidak kuat menahan emosi. "Dia mengaku khilaf, karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika dirinya menanyakan remis (kerang kecil) yang didapatnya dari sebelah rumahnya untuk dimasak," pungkas Ery
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Rekomendasi
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved