Parah! Mamah Muda Korban Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukum Adat 2 Kambing di Tanjab

Selasa, 01 Agustus 2023 - 12:08 WIB
Selanjutnya, dari hasil mediasi, salah satu poin yang tertuang adalah, lembaga adat menjatuhi denda terhadap terlapor dan pelapor masing masing 2 ekor kambing. Untuk pelaku di denda 2 ekor kambing jantan, sedangkan terlapor di denda 2 kambing betina.

Dasar hukum adat karena melanggar sumbang penglihatan, pendengaran, dan sumbang perbuatan. Kedua belah pihak secepatnya agar menyerahkan sanksi adat. Apabila denda adat tak diberikan, maka pelapor tidak boleh mengangkat jenjang selanjutnya.

KanitPPA Satreskrim Polres TanjabTimur Brigpol Riky R Siahaan mengatakan, proses perkara yang sedang ditangani tersebutpada dasarnya terpisah dari adat. ”Pada prinsipnya pihak kepolisian terus menindak lanjuti perkara ini,” tegasnya.

Baca Juga: Perempuan Muda Ini Dilecehkan Secara Seksual oleh 139 Orang Selama 10 Tahun

Bahkan dari keterangan yang didapat, suami korban sudah ikut dengan pihak polsek setempat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pelaku berhasil kabur dari belakang rumah dan masih dalam proses pengejaran.

Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula pada tanggal 25 Mei 2023 malam.Saat itu, pelaku yang diketahui berinisial J yang merupakan tetangga dekat korban mendatangi rumah korban. Kemudian, mama muda tersebut diiming-imingi diberikan ikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!