Parah! Mamah Muda Korban Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukum Adat 2 Kambing di Tanjab

Selasa, 01 Agustus 2023 - 12:08 WIB
Mamah muda berinisial R mengalami kekerasan seksual di Rantau Rasau, Berbak, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi. Foto/Ilustrasi
TANJAB TIMUR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R mengalami kekerasan seksual di Rantau Rasau, Berbak, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi. Ironisnya, lembaga adat desa setempat malah menjatuhi hukuman 2 ekor kambing betina sebagai hukum adat.

Karena itu, suami korban berinisial D berusaha berjuangmemenjarakan pelaku kejahatan seksual tersebut sekaligus mencari keadilan bagi istrinya tersebut.



Kepala Desa Rantau Rasau, Kuwadi mengakui adanya denda adat yang dijatuhkan kepada 2 orang pelapor dan terlapor.“Sanksi atau denda itu diberikan sesuai putusan lembaga adat yang ada di Desa Rantau Rasau ini,” kata Kuwadi, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Melawan Balik, Keluarga Sebut Mama Muda yang Dilecehkan 8 Anak, Bukan Melecehkan

Menurut dia, pada Kamis 27 Juli 2023 pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Rantau Rasau serta pihak-pihak terkait lainnya menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor secara tertutup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!