Jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Dokter M Tidak Ditahan

Senin, 31 Juli 2023 - 19:46 WIB
Dokter berinisial M ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita di Kota Makassar, Senin (31/7/2023). Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
MAKASSAR - Seorang dokter berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita di Kota Makassar. Kasus penganiayaan di warung kopi tersebut, sempat viral karena video penganiayaan beredar luas di media sosial.

Baca juga: Miris! Gegara Biji Catur, Balita di Makassar Dianiaya Depan Ayahnya hingga Terjatuh

Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, telah menetapkan M sebagai tersangka kasus penganiayaan, tetapi polisi tidak melakukan penahanan. Dokter tersebut, hanya dikenai wajib lapor selama proses penyidikan. "Pelaku tidak kita tahan, dan wajib lapor," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.

Ngajib menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan M terjadi saat korban secara spontan mengambil bidak catur. Saat itulah, M langsung memukul korban. "Pelaku emosional karena korban menjatuhkan pion dari papan catur, lalu melakukan penganiayaan," ujarnya.

Baca juga: Tombak Majapahit Ditemukan di Situs Tribhuana Tunggadewi, Begini Penampakannya

Usai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV, selanjut polisi langsung menetapkan M sebagai tersangka penganiayaan. Selain itu, polisi juga telah memegang hasil visum korban. "Hasil visum sudah ke luar, korban mengalami luka di bawah bibir," terang Ngajib.

Lebih lanjut Ngajib mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap balita yang dilakukan M tersebut, terjadi pada Kamis (27/7/2023) malam, sekitar pukul 23.00 Wita di Warung Kopi Noni Jalan Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. "Awalnya ayah korban tidak mengetahui. Orang tua korban baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor pada Jumat (28/7/2023) siang," sebutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!