Jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Dokter M Tidak Ditahan

Senin, 31 Juli 2023 - 19:46 WIB
Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebutkan, tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Viral! Bule Tanpa Malu Bersetubuh di Tepi Pantai dan Ditonton Banyak Orang

Sementara tersangka M mengakui telah memukul korban tersebut. Dia berdalih, pemukulan dilakukannya akibat kaget. "Saya kaget, makanya seperti (video) mengelak. Jadi tidak sengaja (memukul)," sebutnya.

M menambahkan, saat itu dia sedang bermain catur. Di saat bersamaan korban mengambil sejumlah pion catur sehingga mengganggu konsentrasinya. "Dia tidak hanya ambil satu pion saja, tapi ada yang lain. Sehingga saya refleks (memukul) dan kena tangannya," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!