Tahun Depan Pajak Tambang Pasir Kuarsa di Natuna Naik 4 Persen

Senin, 31 Juli 2023 - 16:55 WIB
Sebelumnya Pemkab Natuna, telah mengusulkan ketentuan pajak daerah pada angka persentase hampir batas maksimal kepada DPRD Kabupaten Natuna. Namun karena adanya pertimbangan stabilisasi dan kenyamanan iklim investasi di daerah, maka lembaga legislatif itu menetapkan nilai pajak sebesar 14 persen.

Baca juga: Kisah Matah Ati, Panglima Pasukan Khusus Wanita Mangkunegaran yang Hancurkan Belanda

Selain itu, pertimbangan DPRD Kabupaten Natuna, juga tertuju pada terbukanya peluang investasi bagi investor lokal untuk membuka usaha di bidang tambang. Sehingga dengan ketentuan pajak daerah sebesar itu, diangap tidak terlalu berat bagi calon investor lokal.

"Sebelumnya saya mengusulkan ketentuan nilai pajak daerah 20 persen ke DPRD Kabupaten Natuna. Tapi dengan pertimbangan itu tadi, DPRD menyepakatinya segitu. Dan saya rasa itu keputusan yang sangat bagus," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!