Tambang Emas Longsor 8 Penambang Terjebak, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:25 WIB
Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka kasus tambang emas longsor yang menyebabkan delapan orang terjebak di penambangan Desa Pancurendang, Banyumas. Foto/Dok.Polda Jateng
BANYUMAS - Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka kasus tambang emas longsor yang menyebabkan delapan orang terjebak di penambangan Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jateng.

Empat tersangka yakni Karesno (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, Wahyu Indrawan (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, Sunarto (72) petani, selaku pemilik lahan.





Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Satu tersangka lain berinisial DR juga warga Ajibarang Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang. DR saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

“Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu di Polresta Banyumas, dikutip Sabtu Jumat (29/7/2023).

Para tersangka ini menyewa lahan dari tersangka lain, untuk selanjutnya ditambang mencari mineral yang diduga mengandung emas.

Penyidik, lanjut Bayu akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain yang terkait penambangan ilegal ini.



“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” lanjutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content