Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19

Selasa, 28 Juli 2020 - 20:51 WIB
Kang Emil menekankan, tidak menginginkan Jabar bernasib seperti Singapura yang kini sudah terjerumus ke jurang resesi di mana pertumbuhan ekonominya minus 4 persen.

Dia optimistis, jika teori penerapan protokol pencegahan COVID-19 berhasil di Jabar, ekonomi Jabar bakal tetap tumbuh. "Kalau berhasil, ekonomi Jabar bisa positif 2,3 persen di Desember. Kalau gagal, bisa minus 2 persen," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil resmi menerapkan aturan sanksi denda bagi para pelanggar protokol pencegahan COVID-19 dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp500.000.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kegiatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) tidak hanya berlaku bagi individu, melainkan juga skala kegiatan masyarakat, sektor transportasi, kegiatan usaha hingga ruang publik.
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content