Melawan saat Disergap, 2 DPO Begal di Tanggamus Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 27 Juli 2023 - 13:25 WIB
Menurut Hendra, tak lama usai kejadian, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AS. Sedangkan tiga rekannya berhasil kabur. ”Saat ini kami masih memburu satu pelaku lainnya inisial W,” kata Hendra.

Hendra mengungkapkan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 bilah golok, sepeda motor jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka telah diamankan di Polres Tanggamus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!