Dibayarkan 3 Bulan Sekali, Ini Jumlah Uang Bau untuk Warga Sekitar TPST Bantar Gebang

Rabu, 26 Juli 2023 - 05:58 WIB
Kompensasi ini nantinya dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau jika diakumulasi akan sebesar Rp1,2 juta, dengan jumlah penerima sebesar 24.000 keluarga di empat kelurahan.

Menurut dia, pemerintah daerah kini tengah melakukan percepatan pencairan agar warga segera mendapat haknya.

Baca: DKI Akan Bangun RDF dan Landfill Mining di TPA Bantar Gebang



Karena, meskipun status tanah dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI berkewajiban membayar kompensasi untuk ribuan keluarga yang tinggal di sekitar daerah Bantar Gebang sebagai ganti rugi dari dampak bau sampah.

Penerimaan kompensasi uang bau Bantar Gebang ini memang selalu menjadi isu hangat karena kerap menimbulkan polemik, sebab seringnya keterlambatan pembayaran di triwulan pertama oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Alimudin ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Menurutnya keterlambatan di triwulan pertama ini disebabkan oleh penetapkan bantuan kepada Kota Bekasi dalam rangka pemanfaatan lahan untuk TPST Bantar Gebang melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!