Rafael Alun Tak Hadir Saksi Meringankan ke Mario Dandy, PN Jaksel: Kesempatan Tinggal Sekali
Selasa, 25 Juli 2023 - 16:10 WIB
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono memutuskan menunda persidangan setelah mendengarkan pernyataan dari kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, yang tidak dapat menghadirkan saksi a de charge.
Awalnya, Alimin menanyakan kepada tim kuasa hukum Mario, apakah saksi ahli a de charge dapat dihadirkan dalam sidang.
"Mohon izin yang mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak bisa, berhalangan," jawab Andreas.
Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Awalnya, Alimin menanyakan kepada tim kuasa hukum Mario, apakah saksi ahli a de charge dapat dihadirkan dalam sidang.
"Mohon izin yang mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak bisa, berhalangan," jawab Andreas.
Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
(thm)
Lihat Juga :