Desersi, 4 Anggota Polisi di Polrestabes Makassar Dipecat

Senin, 24 Juli 2023 - 21:06 WIB
Satu personel yang terlibat kasus narkotika yakni Brigpol Arifuddin Nanu yang bertugas di Polsek Rappocini.

Baca Juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat

“Dipecat karena terlibat kasus Narkotika UU No 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 subsidi Pasal 112 ayat 2 yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” ungkapnya.

Kapolrestabes menyebutkan, upacara PTDH ini adalah secara absentia, karena personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya.

“Upacara PTDH sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya. Saya mengajak seluruh Perwira maupun Bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!