Desersi, 4 Anggota Polisi di Polrestabes Makassar Dipecat

Senin, 24 Juli 2023 - 21:06 WIB
Empat anggota polisi di Polrestabes Makassar diberhentikan secara tidak hormat, Senin (24/7/2023). Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
MAKASAR - Empat anggota polisi di Polrestabes Makassar diberhentikan secara tidak hormat, Senin (24/7/2023). Upacara pemberhentian dipimpin langsung Kapolrestabes Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Tiga dari keempat personel yang dipecat itu terlibat kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut turut , sementara satu lainnya terlibat kasus narkotika.

Ketiganya yakni, Muh Said berpangkat Briptu yang bertugas diSat Sabhara meninggalkan tugas sejak 28 Februari 2019 sampai dengan 22 Oktober 2021.Brigpol Nurtanio Nur bertugas di SDM meninggalkan tugas sejak tanggal 17 November 2020 sampai 3 Maret 2021.





Kemudian Brigpol Lukman yang bertugas di Satuan Samapta meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari berturut turut mulai tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022.

“Diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat 1 huruf a. Keputusan Kapolda Sulsel nomor 494/VII/ 2023 tanggal 10 Juli 2023,” kata Ngajib.

Satu personel yang terlibat kasus narkotika yakni Brigpol Arifuddin Nanu yang bertugas di Polsek Rappocini.



“Dipecat karena terlibat kasus Narkotika UU No 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 subsidi Pasal 112 ayat 2 yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” ungkapnya.

Kapolrestabes menyebutkan, upacara PTDH ini adalah secara absentia, karena personil yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman dan ada yang tidak diketahui keberadaannya.

“Upacara PTDH sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya. Saya mengajak seluruh Perwira maupun Bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content