Ayah Kandung Tega 2 Tahun Cabuli Dua Putri Kandungnya
Selasa, 28 Juli 2020 - 16:37 WIB
Ia mengatakan dari pemeriksaan tersangka yang seharinya bekerja sebagai penjaga malam ini sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap kedua putri kandungnya yakni N (10) dan K (9).
"Ayah kandungnya tersebut sejak 2 tahun yang lewat melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah," ujar Martuasah. (BACA JUGA: Tragedi Muhammad Ali Intai Duel Mike Tyson vs Roy Jones di Usia 50)
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Ayah kandungnya tersebut sejak 2 tahun yang lewat melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah," ujar Martuasah. (BACA JUGA: Tragedi Muhammad Ali Intai Duel Mike Tyson vs Roy Jones di Usia 50)
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(vit)
Lihat Juga :