Ayah Kandung Tega 2 Tahun Cabuli Dua Putri Kandungnya

Selasa, 28 Juli 2020 - 16:37 WIB
Ia mengatakan dari pemeriksaan tersangka yang seharinya bekerja sebagai penjaga malam ini sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap kedua putri kandungnya yakni N (10) dan K (9).

"Ayah kandungnya tersebut sejak 2 tahun yang lewat melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah," ujar Martuasah. (BACA JUGA: Tragedi Muhammad Ali Intai Duel Mike Tyson vs Roy Jones di Usia 50)

Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!