Edarkan Narkoba, Buruh Bangunan Dicokok Tanpa Perlawanan

Selasa, 28 Juli 2020 - 16:31 WIB
Di rumah tersangka anggota berhasil menemukan barang bukti berupa enam bungkus narkoba yang terdiri empat bungkus sedang dan dua bungkus kecil sabu dengan berat bruto 45,62 gram.

Selain bubuk kristal, polisi juga mendapatkan 40 butir pil ekstasi dengan logo Superman warna hijau dengan berat bruto 15,67 gram. (Baca juga: Ribuan Ikan Mati Membusuk di Sungai Petanang Musi Banyuasin)

"Akibat kejadian juga kini tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat (5) tahun dan paling lama (20) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak denda Rp 10 miliar," paparnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku telah dua tahun mengedarkan narkoba. “Kesehariannya sebagai buruh bangunan,” katanya. (Baca juga: Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Larang Perilaku Pisau di Pinggang)
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!