Edarkan Narkoba, Buruh Bangunan Dicokok Tanpa Perlawanan
Selasa, 28 Juli 2020 - 16:31 WIB
PALEMBANG - Sopian (36), warga Ogan Baru, Kertapati, Palembang hanya dapat menyesal. Kerja sampingannya sebagai pengedar narkoba yang telah ditekuni selama dua tahun dibongkar polisi.
Buruh bangunan ini ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya. Sejumlah barang bukti ditemukan berupa sabu maupun pil ekstasi yang membuatnya tidak dapat berkutik.
Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya penjualan narkoba di Lorong Karya Bakti, Ogan Baru, Kertapati, Palembang.
"Mendengar informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat mendatangkan TKP serta melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka Sopian," ujarnya, Selasa (28/7/2020).
Di rumah tersangka anggota berhasil menemukan barang bukti berupa enam bungkus narkoba yang terdiri empat bungkus sedang dan dua bungkus kecil sabu dengan berat bruto 45,62 gram.
Selain bubuk kristal, polisi juga mendapatkan 40 butir pil ekstasi dengan logo Superman warna hijau dengan berat bruto 15,67 gram. (Baca juga: Ribuan Ikan Mati Membusuk di Sungai Petanang Musi Banyuasin)
"Akibat kejadian juga kini tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat (5) tahun dan paling lama (20) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak denda Rp 10 miliar," paparnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah dua tahun mengedarkan narkoba. “Kesehariannya sebagai buruh bangunan,” katanya. (Baca juga: Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Larang Perilaku Pisau di Pinggang)
Buruh bangunan ini ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya. Sejumlah barang bukti ditemukan berupa sabu maupun pil ekstasi yang membuatnya tidak dapat berkutik.
Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya penjualan narkoba di Lorong Karya Bakti, Ogan Baru, Kertapati, Palembang.
"Mendengar informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat mendatangkan TKP serta melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka Sopian," ujarnya, Selasa (28/7/2020).
Di rumah tersangka anggota berhasil menemukan barang bukti berupa enam bungkus narkoba yang terdiri empat bungkus sedang dan dua bungkus kecil sabu dengan berat bruto 45,62 gram.
Selain bubuk kristal, polisi juga mendapatkan 40 butir pil ekstasi dengan logo Superman warna hijau dengan berat bruto 15,67 gram. (Baca juga: Ribuan Ikan Mati Membusuk di Sungai Petanang Musi Banyuasin)
"Akibat kejadian juga kini tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat (5) tahun dan paling lama (20) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak denda Rp 10 miliar," paparnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah dua tahun mengedarkan narkoba. “Kesehariannya sebagai buruh bangunan,” katanya. (Baca juga: Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Larang Perilaku Pisau di Pinggang)
(boy)
tulis komentar anda