Pemerintah Maros Akan Sembelih 36 Ekor Sapi Kurban
Selasa, 28 Juli 2020 - 14:30 WIB
Najib menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari Bupati Maros, HM Hatta Rahman, maka tahun ini penyembelihan hewan kurban akan dipusatkan di UPTD Pusat Kesehatan Hewan, di Kecamatan Bantimurung.
"Seluruh hewan kurban dari OPD, akan dikumpulkan di Puskeswan. Nanti di sana dilakukan pemotongan hewan kurban, dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi ini," tambahnya.
Najib menambahkan, hewan kurban tersebut akan disembelih seusai pelaksanaan salat Idul Adha. Rencananya, pemerintah akan membagikan kupon bagi warga yang membutuhkan untuk mendapatkan jatah pembagian hewan kurban.
"Kita menyediakan sekitar 700 kupon, yang akan dibagikan kepada warga miskin dan yang membutuhkan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman dalam surat edarannya yang bernomor 451.5/311/Setda tentang persiapan dan tata cara kurban 1441 H menuliskan, usia hewan kurban minimal 2 tahun, hewan yang akan dikurbankan harus sehat dan tidak cacat fisik.
"Seluruh hewan kurban dari OPD, akan dikumpulkan di Puskeswan. Nanti di sana dilakukan pemotongan hewan kurban, dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi ini," tambahnya.
Najib menambahkan, hewan kurban tersebut akan disembelih seusai pelaksanaan salat Idul Adha. Rencananya, pemerintah akan membagikan kupon bagi warga yang membutuhkan untuk mendapatkan jatah pembagian hewan kurban.
"Kita menyediakan sekitar 700 kupon, yang akan dibagikan kepada warga miskin dan yang membutuhkan," terangnya.
Sementara itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman dalam surat edarannya yang bernomor 451.5/311/Setda tentang persiapan dan tata cara kurban 1441 H menuliskan, usia hewan kurban minimal 2 tahun, hewan yang akan dikurbankan harus sehat dan tidak cacat fisik.
Lihat Juga :