2 Wanita Pasangan Sejenis Ditangkap Warga usai Begal Sopir Taksi Online

Jum'at, 21 Juli 2023 - 17:46 WIB
"Korban yang melakukan perlawanan membuat satu orang pelaku lagi loncat ke jok depan, dan menusuk korban hingga korban mengalami 10 luka tusukan," kata Kapolres Cianjur AKBP, Aszhari Kurniawan, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Meriah! Pemuda Sinjai Persunting Gadis Cantik asal Polandia, Pernikahan Digelar Secara Adat

Korban berhasil selamat setelah loncat dari mobil, dan ditolong warga setempat. Sementara, kedua pelaku begal berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Cibeber, kemudian dibawa ke Polres Cianjur.

Korban yang mengalami 10 luka tusukan, dievakuasi ke Puskesmas Cibeber, untuk mendapatkan perawatan medis. Menurut Aszhari, dua gadis pasangan sejenis tersebut, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!