Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Rinciannya
Jum'at, 21 Juli 2023 - 10:53 WIB
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer (km) dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per km.
Sedangkan tarif minimal sebesar Rp15.200 per km yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 km pertama.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Tokoh Kepemimpinan Kearsipan
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Tarif itu juga sudah termasuk iuran wajib asuransi Kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000.
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
Sedangkan tarif minimal sebesar Rp15.200 per km yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 km pertama.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Tokoh Kepemimpinan Kearsipan
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Tarif itu juga sudah termasuk iuran wajib asuransi Kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000.
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
Lihat Juga :