Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Rinciannya

Jum'at, 21 Juli 2023 - 10:53 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang tarif ojol dan taksi online. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (ojol) dan taksi online. Beleid tersebut ditandatangani pada Senin (10/7/2023) lalu.

Ada dua Kepgub yang ditandatangani Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.



Baca juga: Tarif Naik, Driver Ojol Daerah Ikut Semringah

Kedua yaitu Kepgub untuk taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jatim.

“Pada 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani Kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, Kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!