Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pasir Laut di Takalar

Jum'at, 21 Juli 2023 - 07:18 WIB
Soetarmi menjelaskan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar.

Kasus ini bermula pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 telah dilakukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara.

Pengerukan pasir laut dilaksanakan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia. Hasil dari penambangan pasir laut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Baca juga: Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel

Dalam penambangan, SY dan AN telah diberikan harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, GM, yang kini sudah jadi terdakwa sebesar Rp7.500 per meter kubik.

"Nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!