48 Tersangka Narkotika Dibekuk, Barang Bukti Mencapai Rp2,5 Miliar

Rabu, 29 April 2020 - 16:20 WIB
Kasatnarkoba AKP Andri Alam menambahkan, semua tersangka diamankan dari beberapa lokasi. Seperti tersangka pengedar 530 gram keratom yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara. Rencananya barang tersebut akan disebar di wilayah Bandung Raya, termasuk Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi.

"Fakta di lapangan kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika masih tinggi. Makanya kami akan terus berantas termasuk memberikan penyuluhan terhadap masayarakat mengenai dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika ini," katanya. (Baca juga; Kepolisian Selidiki Penyebab Kematian Suami Istri di Jatiasih Bekasi )

Barang Bukti yang Diamankan :

Sabu-Sabu : 916,874 Gram

Ganja: 1.577,47 Gram
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!