Momen Haru Tahanan Narkoba Menikah di Penjara Polres Sragen, Polisi Jadi Saksi
Selasa, 18 Juli 2023 - 13:07 WIB
SRAGEN - Seorang pemuda berinisial AI (24) warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragenterpaksa menikah di Polres Sragen setelah menjadi tersangka kasus narkoba. AI mempersunting gadis pujaannya berinisial A (20) warga Mondokan, Kabupaten Sragen.
Prosesi pernikahan digelar di Mapolres Sragen berlangsung dengan dihadiri sejumlah kerabatan kedua mempelai pada Selasa (18/7/2023). Meski prosesi ijab kabul berlangsung sederhana, acara berjalan dengan khidmat dan haru.
Sebelum AI berurusan dengan hukum, pihak keluarga telah mempersiapkan prosesi pernikahan. Proses pernikahan AI dan A sebenarnya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023.
Namun rencana yang disusun lama itu buyar setelah AI ditangkap polisi gegara kasus narkoba yang menjeratnya. Selanjutnya, proses pernikahan dimajukkan pada hari ini.
“Kami kemudian memfasilitasi untuk pelaksanaan ijab Kabul. Alhamdulilah berjalan dengan lancar,” kata Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, Selasa (18/7/2023).
AI ditangkap polisi pada 11 Juli 2023 bersama dua tersangka lainnya. Penangkapan dilakukan di depan sebuah kos di Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Polisi menyita barang bukti plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,29 gram.
Tersangka dijerat Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancamannya 4 tahun penjara. Kini, tersangka AI tak akan merasakan dan menikmati malam pertamanya usai menikahi gadis pujaan hatinya.
Prosesi pernikahan digelar di Mapolres Sragen berlangsung dengan dihadiri sejumlah kerabatan kedua mempelai pada Selasa (18/7/2023). Meski prosesi ijab kabul berlangsung sederhana, acara berjalan dengan khidmat dan haru.
Sebelum AI berurusan dengan hukum, pihak keluarga telah mempersiapkan prosesi pernikahan. Proses pernikahan AI dan A sebenarnya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023.
Namun rencana yang disusun lama itu buyar setelah AI ditangkap polisi gegara kasus narkoba yang menjeratnya. Selanjutnya, proses pernikahan dimajukkan pada hari ini.
“Kami kemudian memfasilitasi untuk pelaksanaan ijab Kabul. Alhamdulilah berjalan dengan lancar,” kata Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, Selasa (18/7/2023).
AI ditangkap polisi pada 11 Juli 2023 bersama dua tersangka lainnya. Penangkapan dilakukan di depan sebuah kos di Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Polisi menyita barang bukti plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,29 gram.
Tersangka dijerat Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancamannya 4 tahun penjara. Kini, tersangka AI tak akan merasakan dan menikmati malam pertamanya usai menikahi gadis pujaan hatinya.
(ams)
tulis komentar anda