Tersandung Kasus Curas, Wahyudi Terpaksa Menikah di Polsek
Rabu, 20 Januari 2021 - 15:17 WIB
loading...
Seorang tahanan kasus Curat di Makassar harus menikah di Mapolsek pada Rabu, (20/01/2021). Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Seorang tahanan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), bernama Wahyudi terpaksa menikah di Mapolsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (20/1/2021).
Pemuda 19 tahun tersebut menikahi gadis pujaannya bernama Lisnawati Asis (19). Prosesi akad nikah pasangan muda-mudi ini berlangsung hikmat, meski dengan penjagaan ketat polisi . Durasinya tidak lama, guna menghindari potensi penyebaran Covid 19.
Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Abdul Rahman mengatakan, perempuan hanya diwakili beberapa orang keluarganya dan sejumlah petugas kepolisian bertindak sebagai saksi pernikahan.
Baca Juga: Salurkan Hasrat Seksual Motif Pencurian Ribuan Pakaian Dalam Perempuan di Kobar
"Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus pengeroyokan ditangkap kurang lebih lima hari lalu. Alhamdulilah tadi berjalan lancar, pengawalan kita berikan tentu dengan protokol kesehatan ketat," ucap Rahman di kantornya.
Rahman menjelaskan Wahyudi tersandung kasus curas bersama empat orang rekannya. Warga Jalan Angkasa, Kecamatan Panakkukang itu dibekuk pada 13 Januari 2021 lalu. Setelah hampir sebulan masuk dalam daftar pencarian orang.
Wahyudi turut terlibat dalam menganiaya korban bernama Adit di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Sabtu, 19 Desember 2020. selain itu mereka juga mengambil handphone milik korban.
Pemuda 19 tahun tersebut menikahi gadis pujaannya bernama Lisnawati Asis (19). Prosesi akad nikah pasangan muda-mudi ini berlangsung hikmat, meski dengan penjagaan ketat polisi . Durasinya tidak lama, guna menghindari potensi penyebaran Covid 19.
Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Abdul Rahman mengatakan, perempuan hanya diwakili beberapa orang keluarganya dan sejumlah petugas kepolisian bertindak sebagai saksi pernikahan.
Baca Juga: Salurkan Hasrat Seksual Motif Pencurian Ribuan Pakaian Dalam Perempuan di Kobar
"Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus pengeroyokan ditangkap kurang lebih lima hari lalu. Alhamdulilah tadi berjalan lancar, pengawalan kita berikan tentu dengan protokol kesehatan ketat," ucap Rahman di kantornya.
Rahman menjelaskan Wahyudi tersandung kasus curas bersama empat orang rekannya. Warga Jalan Angkasa, Kecamatan Panakkukang itu dibekuk pada 13 Januari 2021 lalu. Setelah hampir sebulan masuk dalam daftar pencarian orang.
Wahyudi turut terlibat dalam menganiaya korban bernama Adit di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Sabtu, 19 Desember 2020. selain itu mereka juga mengambil handphone milik korban.
Lihat Juga :