Wamenkumham: KUHP Baru Berisi Keadilan Korektif, Bukan Balas Dendam
Kamis, 13 Juli 2023 - 19:23 WIB
”Pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tapi juga harus diperbaiki. Korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga harus diperbaiki,” lanjutnya.
Selain itu, KUHP baru itu juga mencegah untuk menjatuhkan pidana penjara dalam waktu singkat. Artinya, tidak ada lagi hukuman pidana penjara di bawah lima tahun.
”Sehingga KUHP nasional (baru) itu memiliki apa yang namanya alternatif modifikasi pidana,” jelasnya.
Karena itu, Eddy menambahkan, bila nantinya ada seseorang melakukan kejahatan dengan ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun atau maksimal 5 tahun, maka hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan.
”Pidana ringan itu apa? Ada pidana pengawasan. Pidana pengawasan ini dia tidak masuk dalam terali besi, tidak. Kalau pelaku itu melakukan tindak pidana yang diancam yang tak lebih dari 3 tahun, maka hakim menjatuhkan kerja sosial,” tandasnya.
Selain itu, KUHP baru itu juga mencegah untuk menjatuhkan pidana penjara dalam waktu singkat. Artinya, tidak ada lagi hukuman pidana penjara di bawah lima tahun.
”Sehingga KUHP nasional (baru) itu memiliki apa yang namanya alternatif modifikasi pidana,” jelasnya.
Karena itu, Eddy menambahkan, bila nantinya ada seseorang melakukan kejahatan dengan ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun atau maksimal 5 tahun, maka hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan.
”Pidana ringan itu apa? Ada pidana pengawasan. Pidana pengawasan ini dia tidak masuk dalam terali besi, tidak. Kalau pelaku itu melakukan tindak pidana yang diancam yang tak lebih dari 3 tahun, maka hakim menjatuhkan kerja sosial,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda