Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Juli 2023 - 17:07 WIB
"Berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyelidikan, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, melakukan peralihan status dari saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Polres Way Kanan," ungkap Andre.

Baca juga: Kisah Maksum Jauhari, Ulama dan Pendekar Silat Legendaris NU yang Miliki Berbagai Karamah

Kedua mantan kepala kampung tersebut, dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No. 31/1999, junto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!