Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Kepala Kampung Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Juli 2023 - 17:07 WIB
Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil menangkap dua kepala kampung di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, karena diduga korupsi dana desa. Foto/MPI/Yuswantoro
WAY KANAN - Dua kepala kampung di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan, karena diduga korupsi dana desa. Keduanya berinisial ST (54) warga Kampung Talang Mangga, dan SJ (58) warga Kampung Sukajadi.



Kasatrekrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga mendapatkan dana desa Rp743.171.000. Sementara, dalam pengelolaan dana desa tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan.



Diduga, dalam penggunaan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan perencanaan dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, terjadi saat ST menjabat sebagai Kepala Kampung Talang Mangga, pada periode 2016-2022.



Sementara kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Sukajadi, terjadi pada tahun anggaran 2018. Kampung Sukajadi, mendapatkan dana desa sebesar Rp1,066 miliar. Dalam penggunaan anggaran tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan saat Kepala Kampung Sukajadi dijabat SJ pada periode 2012-2019.

"Kami menerima laporan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di dua kampung tersebut. Lalu, personel Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan, langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan bukti permulaan adanya penyalahgunaan dana desa," ungkap Andre.



Dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kampung Talang Mangga, diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp233.463.675. Sementara di Kampung Sukajadi, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp470.616.199.

"Berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyelidikan, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, melakukan peralihan status dari saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Polres Way Kanan," ungkap Andre.



Kedua mantan kepala kampung tersebut, dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No. 31/1999, junto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content