Selundupkan 11.467 Butir Ekstasi, 2 Pria Asal Jambi Tak Berkutik saat Disergap di Tengah Laut
Sabtu, 08 Juli 2023 - 15:30 WIB
BATAM - Dua pria asal Jambi, yang diketahui bernama Nurdin dan Amir tak berkutik saat disergap tim gabungan dari BNN Provinsi Kepri, dan Satreskoba Polreta Barelang. Keduanya disergap di tengah laut, saat hendak menyelundupkan 11.467 butir ekstasi.
Ekstasi yang dibawa kedua pelaku tersebut, hendak dibawa dari Batam menuju Jambi melalui jalur laut. "Kedua pelaku penyelundupan ekstasi ini, merupakan warga Nipah Panjang, Jambi," ujar Kabid Brantas BNN Provinsi kepri, Kombes Pol. Bubung Pramiadi.
Pramiadi menambahkan, kedua pelaku penyelundupan ekstasi ini ditangkap saat melintas di perairan Galang, Kota Batam, menggunakan speed boat. Keduanya melaju dengan kecepatan tinggi, untuk menuju Kuala Tungkal, Jambi.
"Saat kami lakukan pengejaran, pelaku bernama Nurdin yang merupakan pemilik speed boat dengan mesin 40 pk tersebut, mencoba kabur dan hendak melempar tas berisi ekstasi ke laut. Petugas dengan cepat berhasil menyergap kedua pelaku, beserta barang bukti ekstasi dalam tas yang hendak dilempar ke laut," tutur Pramiadi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus pil ekstasi berwarna biru yang jumlahnya mencapai sebanyak 11.467 butir. Menurut Pramiadi, Nurdin merupakan anak buah dari dua bandar berinisial RM, dan YF yang kini berstatus sebagai napi di Lapas Jambi.
Nurdin sengaja diperintahkan oleh RM dan YF untuk berangkat ke Kota Batam, untuk mengambil ekstasi tersebut dan membawanya ke Jambi. Nurdin nekat melakukan aksi penyelundupan ekstasi, karena dijanjikan bakal mendapatkan upah puluhan juta rupiah.
BNN Provinsi Kepri, bersama Bea Cukai Batam, juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 4 kg. Sabu tersebut dibawa dalam tas koper, dan berhasil dideteksi petugas Bea Cukai Batam di ruang keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam.
Pemilik koper berisi sabu tersebut, diketahui bernama Soleh, dan Ramli warga Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya sempat kabur terlebih dahulu ke Jakarta, dan meninggalkan begitu saja koper berisi sabu tersebut, saat mengetahui petugas telah berhasil mendeteksi upaya penyelundupan sabu tersebut.
Baca Juga
Ekstasi yang dibawa kedua pelaku tersebut, hendak dibawa dari Batam menuju Jambi melalui jalur laut. "Kedua pelaku penyelundupan ekstasi ini, merupakan warga Nipah Panjang, Jambi," ujar Kabid Brantas BNN Provinsi kepri, Kombes Pol. Bubung Pramiadi.
Pramiadi menambahkan, kedua pelaku penyelundupan ekstasi ini ditangkap saat melintas di perairan Galang, Kota Batam, menggunakan speed boat. Keduanya melaju dengan kecepatan tinggi, untuk menuju Kuala Tungkal, Jambi.
"Saat kami lakukan pengejaran, pelaku bernama Nurdin yang merupakan pemilik speed boat dengan mesin 40 pk tersebut, mencoba kabur dan hendak melempar tas berisi ekstasi ke laut. Petugas dengan cepat berhasil menyergap kedua pelaku, beserta barang bukti ekstasi dalam tas yang hendak dilempar ke laut," tutur Pramiadi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus pil ekstasi berwarna biru yang jumlahnya mencapai sebanyak 11.467 butir. Menurut Pramiadi, Nurdin merupakan anak buah dari dua bandar berinisial RM, dan YF yang kini berstatus sebagai napi di Lapas Jambi.
Nurdin sengaja diperintahkan oleh RM dan YF untuk berangkat ke Kota Batam, untuk mengambil ekstasi tersebut dan membawanya ke Jambi. Nurdin nekat melakukan aksi penyelundupan ekstasi, karena dijanjikan bakal mendapatkan upah puluhan juta rupiah.
BNN Provinsi Kepri, bersama Bea Cukai Batam, juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 4 kg. Sabu tersebut dibawa dalam tas koper, dan berhasil dideteksi petugas Bea Cukai Batam di ruang keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam.
Pemilik koper berisi sabu tersebut, diketahui bernama Soleh, dan Ramli warga Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya sempat kabur terlebih dahulu ke Jakarta, dan meninggalkan begitu saja koper berisi sabu tersebut, saat mengetahui petugas telah berhasil mendeteksi upaya penyelundupan sabu tersebut.
(eyt)
tulis komentar anda