Cemburu Buta, Pemuda Ini Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur

Senin, 27 Juli 2020 - 15:51 WIB
EJM, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya ES diamankan anggota Polsek Depok Timur, Selaman, DIY. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
SLEMAN - Gara-gara cemburu buta, EJM (28), warga Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tega menganiaya kekasihnya, ES, hingga babak belur.

Akibat penganiayaan yang dilakukan EJM padaSabtu (25/7/2020) sekitar puku 13.00 WIB itu, korban ES mengalami luka lebam di punggung, lengan tangan kanan-kiri, bawah mata kanan-kiri, dan dahi. (BACA JUGA: Pesepeda Tewas di Tengah Jalan, Evakuasi dengan APD Lengkap )

Setelah berobat ke rumah sakit, korban ES pun melapor ke Polsek Depok Timur. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Depok Timur melakukan penyelidikan. (BACA JUGA: Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi )

Tersangka EJM pun dapat ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka EJM mendekam di Mapolsek Depok Timur untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Depok Timur Sleman Kompol Suhadi mengatakan, EJM menganiaya ES dengan cara memukul, menendang, menginjak-injak dan menggigit tubuh korban.

"Selain luka lebam di sekujur tubuh, korban ES juga merasakan sakit di kepala, perut mual, dan dada terasa sesak," kata Kompol Suhadi, Senin (27/7/2020).

Berdasarkan laporan ES, ujar Kapolsek Depok Timur, pelaku EJM kerap melakukan penyiksaan terhadap dirinya. Jadi, bukan kali ini saja EJM melakukan penganiayaan terhadap korban ES.

"Karena sudah tidak tahan (sering disiksa), akhirnya ES melaporkan EJM ke Polsek Depok Timur pada Sabtu (25/7/2020) setelah berobat dari rumah sakit,” ujar Kapolsek.

Kompol Suhadi menuturkan, petugas Unit Reskrim telah meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Berdasarkan informasi itu petugas dapat mengindentifikasikan keberadaan EJM dan menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Depok Timur,” tutur Kompol Suhadi.

Pelaku EJM, ungkap Kapolsek, melakukan penganiayaan terhadap korban ES karena cemburu. Tersangka EJM menduga kekasihnya memiliki pria idaman lain (PIL).

“EJM dalam kasus ini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkap Kapolsek.
(awd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content