Cemburu Buta, Pemuda Ini Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur

Senin, 27 Juli 2020 - 15:51 WIB
"Karena sudah tidak tahan (sering disiksa), akhirnya ES melaporkan EJM ke Polsek Depok Timur pada Sabtu (25/7/2020) setelah berobat dari rumah sakit,” ujar Kapolsek.

Kompol Suhadi menuturkan, petugas Unit Reskrim telah meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Berdasarkan informasi itu petugas dapat mengindentifikasikan keberadaan EJM dan menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Depok Timur,” tutur Kompol Suhadi.

Pelaku EJM, ungkap Kapolsek, melakukan penganiayaan terhadap korban ES karena cemburu. Tersangka EJM menduga kekasihnya memiliki pria idaman lain (PIL).

“EJM dalam kasus ini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ungkap Kapolsek.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!