Cluster Green Village Bekasi Ditembok Beton, Warga Duga Pengembang Lakukan Kejahatan Terorganisir

Kamis, 06 Juli 2023 - 16:57 WIB
“Saya tidak main-main dengan masalah hukum dan di sini tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun pemberi izinnya, masuk Pasal 55, 56, siapa pun yang membantu kejahatan korporasi terorganisasi kejahatannya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan akses jalan warga Cluster Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dipagar beton. Beton itu menutup jalan utama warga.

Akibatnya, mobil penghuni terpaksa diparkir di taman. Penampakan tembok beton membentang sepanjang 40 meter hingga berdampak langsung terhadap 10 rumah warga. Mereka mendapat akses jalan yang hanya bisa dilalui pejalan kaki.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!