Ini Tampang 2 Pelaku Pencurian Modus Hipnotis yang Incar Lansia

Kamis, 06 Juli 2023 - 14:52 WIB
"Saat di dalam mobil, korban dipukuli oleh para pelaku yang berjumlah empat orang. Pelaku kemudian mengambil gelang emas seberat 10 gram, dan kalung emas seberat 20 gram," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung menurunkan dan meninggalkan korban di Desa Proyek Y Kecamatan Purwodadi.

"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp26,7 juta yang terdiri dari emas seberat 30 gram," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More