Imigrasi Makassar Segera Deportasi 3 WNA China Pelanggar Izin Tinggal
Senin, 27 Juli 2020 - 13:08 WIB
LM sendiri menjadi penghuni Rudenim Makassar sejak 26 Maret 2020. Sedangkan CY dan CX merupakan pasangan suami istri yang dititipkan sejak 16 April 2020. Ketiga deteni tersebut adalah eks narapidana penyalahgunaan izin tinggal.
Baca Juga: Imigrasi Polman Gagas Rakor Tim Pengawasan Orang Asing
"Saya bersyukur, akhirnya sudah hampir pulang," ucap LM dengan Bahasa Indonesia terbata-bata.
Proses penjemputan dilakukan lebih awal, hal ini dikarenakan masih beberapa tahapan harus mereka lewati. Seperti rapid test, sebagai salah satu persyaratan untuk terbang ke Jakarta. Selanjutnya swab test di Jakarta sebelum pemberangkatan.
Baca Juga: Imigrasi Polman Gagas Rakor Tim Pengawasan Orang Asing
"Saya bersyukur, akhirnya sudah hampir pulang," ucap LM dengan Bahasa Indonesia terbata-bata.
Proses penjemputan dilakukan lebih awal, hal ini dikarenakan masih beberapa tahapan harus mereka lewati. Seperti rapid test, sebagai salah satu persyaratan untuk terbang ke Jakarta. Selanjutnya swab test di Jakarta sebelum pemberangkatan.
(tri)
Lihat Juga :