Imigrasi Makassar Segera Deportasi 3 WNA China Pelanggar Izin Tinggal
Senin, 27 Juli 2020 - 13:08 WIB
Tiga WNA asal China dijemput petugas Imigrasi Makassar dari Rudenim Makassar untuk proses deportasi yang diagendakan awal Agustus 2020. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar segera mendeportasi tiga warga negara asing alias WNA asal China yang melanggar izin tinggal. Mereka pun sudah dijemput oleh petugas imigrasi dari rumah detensi imigrasi pada Senin (27/7/2020), sembari menunggu proses pendeportasian.
Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Rita, melakukan serah terima deteni (orang asing yang tinggal di rudenim) ke pihak Imigrasi Makassar. Ketiga warga China yang segera dideportasi itu yakni LM (perempuan, 53 tahun), CY (laki-laki, 39 tahun) dan CX (perempuan, 37 tahun).
Baca Juga: Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Bulgaria, dan Dipindahkan 1 Warga AS
Ia melanjutkan ketiga warga China itu diserahkan ke pihak Imigrasi Makassar untuk kelancaran proses deportasi mereka. Rencananya, mereka akan dipulangkan kembali ke negara asalnya pada 3 Agustus mendatang.
Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Rita, melakukan serah terima deteni (orang asing yang tinggal di rudenim) ke pihak Imigrasi Makassar. Ketiga warga China yang segera dideportasi itu yakni LM (perempuan, 53 tahun), CY (laki-laki, 39 tahun) dan CX (perempuan, 37 tahun).
Baca Juga: Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Bulgaria, dan Dipindahkan 1 Warga AS
Ia melanjutkan ketiga warga China itu diserahkan ke pihak Imigrasi Makassar untuk kelancaran proses deportasi mereka. Rencananya, mereka akan dipulangkan kembali ke negara asalnya pada 3 Agustus mendatang.
Lihat Juga :