Imigrasi Soetta Tangkap WN Italia DPO Kasus Pemalsuan Paspor

Rabu, 05 Juli 2023 - 05:46 WIB
Baca: Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia



Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!