Penyegelan Batu Satangtung di Cigugur Kuningan, Ini Sikap PDIP Jabar

Senin, 27 Juli 2020 - 09:48 WIB
"Keberadaan atau eksistensi masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan telah diakui oleh pemerintah, berupa Surat Keputusan Direktur Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jendral Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3632/C.1/DSP/1976 tentang Penetapan Paseban Tri Panca Tunggal Sebagai Cagar Budaya Nasional dan berbagai macam penghargaan di bidang sosial dan budaya," ujar Ono.

Meski begitu, sebagai masyarakat hukum adat, tutur Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan belum mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar NRI 1945, Pasal 18B, asal 28I dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Ono menuturkan, terkait bangunan Batu Satangtung, sesuai surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan, situs tersebut sebenarnya adalah pusara/makam.

Pembangunan Batu Satangtung itu mendapat penolakan dari masyarakat karenadianggap akan digunakan sebagai tempat pemujaan (musyrik). Aksi penolakan tersebut dilakukan baik melalui surat, audiensi ke DPRD sampai akhirnya terjadinya aksi unjuk rasa dengan sasaran Situs Batu Satangtung.

"Untuk menghindari konflik horizontal, maka Bupati Kuningan Acep Purnama menginstruksikan Satpol PP melakukan penyegelan sehingga tidak ada aksi perusakan yang dilakukan masa aksi unjuk rasa tersebut," tutur Ono.

Kemudian, ungkap Ono, melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 1374/IN/DPP/IV/2020 perihal Instruksi Untuk Melakukan Penetapan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan kepada Bupati Kuningan telah secara tegas meinginstruksikan kepada Bupati Kuningan Acep Purnama untuk melakukan Penetapan Masyarakat Adat (PMA) kepada Komunitas Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan dan hak-hak komunal atas tanah yang sudah ditempati sejak berdiri 1885 tersebut.

Atas dasar surat itu, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menginstruksikan kepada Bupati Kuningan Acep Purnama, Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda, dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menyepakati beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini.

Pertama, segera melaksanakan instruksi DPP PDI Perjuangan sebagaimana Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal Instruksi Untuk Melakukan Penetapan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan.

Kedua, Bupati Kuningan segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kuningan untuk melakukan proses pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan dan penetapan aset-aset hak komunalnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Ketiga, melakukan upaya mediasi antara masyarakat yang menolak pembangunan Situs Batu Satangtung dengan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan, dengan menitikberatkan pada pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya” (Pasal 18B UUD NRI 1945) dan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” (Pasal 28I UUD NRI 1945).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content