Penyegelan Batu Satangtung di Cigugur Kuningan, Ini Sikap PDIP Jabar
Senin, 27 Juli 2020 - 09:48 WIB
BANDUNG - Penyegelan pembangunan tugu atau situs Batu Satangtung di kawasan Curug Cigoong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kuningan pada Senin (20/7/2020) lalu, berbuntut panjang.
Terkait permasalahan itu, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Jabar angkat bicara. PDI Perjuangan memastikan hak masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (Akur) Cigugur Kuningan terpenuhi dengan baik. (BACA JUGA: Cerah Berawan, Bandung Raya Dibekap Udara Dingin 18,6 Derajat )
Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono mengatakan, PDI Perjuangan Jabar menyampaikan beberapa hal terkait masalah penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. (BACA JUGA: Identitas Mayat Gadis Belia di Kolam Ikan Masih Diselidiki )
DPD PDI Perjuangan Jabar, kata Ono, telah mengundang Bupati Kuningan Acep Purnama, Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda, dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, yang ketiganya adalah kader PDI Perjuangan pada Jumat 24 Juli 2020 di Kota Bandung.
"Kami juga bertemu dengan masyarakat Akur Cigugur Kabupaten Kuningan yang diwakili oleh Dewi Kanti pada Minggu 26 Juli 2020 di Jakarta," kata Ono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020). (BACA JUGA: Webinar Korupsi di Masa Pandemi, Kaji Pemotongan Dana Bansos dari Sisi Hukum )
Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono (kiri) bertemu dengan Dewi Kanti, pewakilan Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur, Kuningan di Jakarta. Foto/Dok/PDIP Jabar
DPD PDI Perjuangan Jabar, ujar Ono, menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Akur Cigugur Kabupaten Kuningan, komunitas adat dan budaya di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas kejadian penyegelan pembangunan Tugu Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Kuningan.
Ono mengemukakan, masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan telah ada sejak 1885 dan merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal dan terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup dan terdapat sistem nilai yanag menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah secara turun menurun.
Terkait permasalahan itu, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Jabar angkat bicara. PDI Perjuangan memastikan hak masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (Akur) Cigugur Kuningan terpenuhi dengan baik. (BACA JUGA: Cerah Berawan, Bandung Raya Dibekap Udara Dingin 18,6 Derajat )
Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono mengatakan, PDI Perjuangan Jabar menyampaikan beberapa hal terkait masalah penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. (BACA JUGA: Identitas Mayat Gadis Belia di Kolam Ikan Masih Diselidiki )
DPD PDI Perjuangan Jabar, kata Ono, telah mengundang Bupati Kuningan Acep Purnama, Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda, dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, yang ketiganya adalah kader PDI Perjuangan pada Jumat 24 Juli 2020 di Kota Bandung.
"Kami juga bertemu dengan masyarakat Akur Cigugur Kabupaten Kuningan yang diwakili oleh Dewi Kanti pada Minggu 26 Juli 2020 di Jakarta," kata Ono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020). (BACA JUGA: Webinar Korupsi di Masa Pandemi, Kaji Pemotongan Dana Bansos dari Sisi Hukum )
Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono (kiri) bertemu dengan Dewi Kanti, pewakilan Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur, Kuningan di Jakarta. Foto/Dok/PDIP Jabar
DPD PDI Perjuangan Jabar, ujar Ono, menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Akur Cigugur Kabupaten Kuningan, komunitas adat dan budaya di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas kejadian penyegelan pembangunan Tugu Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Kuningan.
Ono mengemukakan, masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan telah ada sejak 1885 dan merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal dan terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup dan terdapat sistem nilai yanag menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah secara turun menurun.
tulis komentar anda