Ngeri! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Medan

Rabu, 28 Juni 2023 - 15:28 WIB


"Takut mobil yang buntuti itu kabur lebih jauh, personel akhirnya menghentikan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Yuki Simpang Raya. Kemudian, melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang akhirnya ditemukan satu kantung plastik hitam yang didalamnya berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang," ungkapnya.

Setelah mendapatkan barang bukti sabu itu, Hadi menerangkan personel langsung mengamankan tersangka Okvi. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta.

"Selanjutnya anggota membawa pelaku Okvi beserta barang bukti sabu 10 kg ke Polda Sumut guna pemeriksaan dan pengembangan jaringan lainnya," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!