Ngeri! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Medan
Rabu, 28 Juni 2023 - 15:28 WIB
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran sebanyak 10 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Medan. Itu bisa dilakukan setelah kurir yang membawa narkoba itu berhasil ditangkap. Foto
MEDAN - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran sebanyak 10 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Medan. Itu bisa dilakukan setelah kurir yang membawa narkoba itu berhasil ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan tersangka kurir narkoba itu adalah OR alias Okvi (30) warga Aceh Besar, Provinsi Aceh. Dia ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota. Baca juga: Tuan Guru Ganjar Sumut Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba secara Islami
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akan adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan. Pengiriman itu kabarnya menggunakan mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi BK 1875 ZM.
"Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima," kata Hadi, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan, personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga. Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Irwasda Benar-benar Awasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan tersangka kurir narkoba itu adalah OR alias Okvi (30) warga Aceh Besar, Provinsi Aceh. Dia ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota. Baca juga: Tuan Guru Ganjar Sumut Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba secara Islami
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akan adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan. Pengiriman itu kabarnya menggunakan mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi BK 1875 ZM.
"Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima," kata Hadi, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan, personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga. Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Irwasda Benar-benar Awasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba