Tak Mau Bayar Cewek Open BO, Warga Bogor Malah Lakukan Penganiayaan

Senin, 26 Juni 2023 - 16:42 WIB
Baca Juga: 7 Aplikasi yang Sering Disalahgunakan untuk Open BO

Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban kearah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

”Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel,” terang Dodi.

Tak lama, pihak kepolisian membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna cokelat, satu potong kaus warna pink dan satu potong bra warna cokelat milik korban.

”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!