Tak Mau Bayar Cewek Open BO, Warga Bogor Malah Lakukan Penganiayaan

Senin, 26 Juni 2023 - 16:42 WIB
loading...
Tak Mau Bayar Cewek...
Polsek Palmerah mengamankan SB (22) lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi MiChat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang pria asal Bogor berinisial SB (22) harus pasrah mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Hal itu karena ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi MiChat.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (23/6/2023).

Baca Juga: 14 Istilah Promosi Wanita Open BO dalam Aplikasi Kencan, Nomor 1-7 Disukai Pelanggan

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

”Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban. ”Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh,” lanjutnya.

Baca Juga: 7 Aplikasi yang Sering Disalahgunakan untuk Open BO

Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban kearah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

”Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel,” terang Dodi.



Tak lama, pihak kepolisian membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna cokelat, satu potong kaus warna pink dan satu potong bra warna cokelat milik korban.

”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Rekomendasi
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Berita Terkini
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Infografis
Rusia Pindahkan Pesawat...
Rusia Pindahkan Pesawat Militer, Tak Mau Jadi Target ATACMS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved