Jangan Ragu Nabung di Bank, LPS Ingatkan Jangan Tergiur Bunga Tinggi
Minggu, 26 Juli 2020 - 15:17 WIB
"Sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat bank yang dilikuidasi oleh LPS di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumatera Utara relatif stabil," kata dia. (Baca juga: Obligasi Pemerintah Akan Dijual Langsung ke BI, Ada Apa? )
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS," kata dia.
Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per-Mei 2020 ialah Rp1,95 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,59 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank.
Terdapat Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS," kata dia.
Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per-Mei 2020 ialah Rp1,95 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,59 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank.
Terdapat Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
(nth)
Lihat Juga :