Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Ibu Muda di Muba Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Juni 2023 - 15:30 WIB
Namum ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Muba.

Tersangka akan dikenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelaku diancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp600.000.000. Baca juga: Murka Anaknya Disetubuhi 2 Remaja hingga Hamil, Orang Tua Lapor Polisi



“Dari pengakuan tersangka sudah 20 kali menyuruh korban melayani pria-pria hidung belang dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp500 ribu sekali pakai dan terkadang Rp400 ribu sesuai kesepakatan," tuturnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!