Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Ibu Muda di Muba Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Juni 2023 - 15:30 WIB
loading...
Jual Anak di Bawah Umur...
Kartika (19) seorang ibu rumah tangga di Soak Baru Kecamatan Sekayu ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu pada Rabu (21/6/2023). Foto SINDOnews
A A A
MUBA - Kartika (19) seorang ibu rumah tangga di Soak Baru Kecamatan Sekayu ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Kartika ditangkap karena melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto membenarkan penangkapan tersangka seorang ibu rumah tangga yang menjajakan seorang anak di bawah umur LA (15). Baca juga: Cabuli Gadis di Bawah Umur Usai Ancam Sebar Foto Syur, Remaja di OKU Timur Ditangkap Polisi

Pelaku menjual korban untuk melayani seorang laki-laki hidung belang yang belum diketahui identitasnya untuk berhubungan badan di penginapan "Doa Ibu" dengan kesepakatan pembayaran Rp400 ribu sedangkan bagian tersangka Rp100 ribu.

"Ya, tersangka kami tangkap saat berada di penginapan "Doa Ibu" Kayuara saat mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang," kata Moris, Minggu (25/6/2023).

Dijelaskan juga penangkapan tersangka ini dipimpin oleh Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa ada transaksi seksual di penginapan "Doa Ibu"

“Tim kita langsung menuju sasaran, dan saat di parkiran bertemu dengan tersangka dan langsung diminta menunjukan dimana korban keberadaan korban, yang sedang melayani lelaki hidung belang , dan ditunjukan berada dikamar nomor 5A,” jelasnya.



Dan saat pemeriksaan dikamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.

Namum ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Muba.

Tersangka akan dikenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelaku diancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp600.000.000. Baca juga: Murka Anaknya Disetubuhi 2 Remaja hingga Hamil, Orang Tua Lapor Polisi

“Dari pengakuan tersangka sudah 20 kali menyuruh korban melayani pria-pria hidung belang dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp500 ribu sekali pakai dan terkadang Rp400 ribu sesuai kesepakatan," tuturnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved