3 Cara Ini Wajib Dilakukan untuk Mengetahui Legalitas Penyedia Pinjol

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:06 WIB
Untuk memastikan legalitas pinjol, caranya bisa dicek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Foto ilustrasi
JOMBANG - Sebelum mengajukan pinjaman online, penting memastikan legalitas penyedia pinjol legal agar tidak terjebak pinjol ilegal. Untuk memastikan legalitas pinjol, caranya bisa dicek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia wajib terdaftar di OJK.

”Dengan memeriksa di laman website OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjol itu ilegal atau tidak,” tutur Ketua Program Studi Ekonomi Syariah STAI Muhammadiyah Tulungagung, Mei Santi. Baca juga: Pinjaman Online Beresiko, Hindari Pinjol untuk Gaya Hidup



Dia menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Remaja Karang Taruna Ngogri Jombang, di Balai Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023) siang.

Menurutnya, ada tiga cara untuk mengecek pinjol legal yang terdaftar di laman OJK. Pertama, akses laman OJK di alamat www.ojk www.ojk.go.id.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!