Petani di Muara Enim Bacok Tetangga hingga Tewas, Ini Motifnya

Sabtu, 24 Juni 2023 - 10:39 WIB
"Aksi sadis tersebut akhirnya terhenti setelah istri pelaku, Helda Wati, keluar dan berusaha melerai dengan cara memukul tangan pelaku menggunakan bambu sehingga parang yang dipegang pelaku terlepas," jelasnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian, langsung memberi pertolongan pada ketiga korban untuk dilarikan ke Puskesmas Beringin. Namun, saat di perjalanan korban Poni Marcuri meninggal dunia.

"Hingga kini kami masih memeriksa pelaku. Dan atas perbuatannya itu, pelaku Ermanyadi akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!