Petani di Muara Enim Bacok Tetangga hingga Tewas, Ini Motifnya

Sabtu, 24 Juni 2023 - 10:39 WIB
Petani di Muara Enim bacok tetangga karena masalah sepele.Foto/ilustrasi
MUARA ENIM - Dipicu masalah sepele, Ermanyadi (40), warga Dusun I Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, ditangkap polisi usai membacok tetangga secara membabi buta hingga tewas.

Kapolsek Rambang Lubai Muaraenim, AKP Henrinadi mengatakan, dari aksi penganiayaan berat tersebut, terdapat tiga korban yang mengalami luka bacok, satu diantaranya meninggal dunia.

"Motif pelaku membacok tetangganya itu karena tanaman jambu milik korban masuk batas tanah pelaku," ujar AKP Henrinadi, Sabtu (24/6/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah pernah memperingatkan tetapi korban justru marah dan memaki-maki pelaku.

"Dari situlah pelaku merasa sakit hati dan nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dan dua anggota keluarga lainnya," jelasnya.

Baca juga: Mencekam! Petani di Muara Enim Mengamuk Bacok 3 Tetangga, 1 Tewas

Dijelaskan Henrinadi, terdapat tiga korban yang dibacok pelaku, yakni Iriyanto (50) bersama istrinya Lismiyati (50), dan anaknya Poni Marcuri (28).

Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan berawal saat ketiga korban yang menggunakan satu sepeda motor dan hendak pergi menyadap di kebun karet melintas di samping rumah pelaku.

"Saat melintas itulah pelaku yang merupakan seorang petani ini langsung membacok korban Iriyanto berulang kali hingga sepeda motor yang digunakan terjatuh," jelasnya.

Selain Iriyanto, lanjut Kapolsek, pelaku juga membacok anak korban yang lumpuh yakni Poni Marcuri secara membabi buta. Selain itu, istri korban yang mencoba menolong juga terkena tebasan parang pelaku hinggau melukai jari-jari tangan.

"Aksi sadis tersebut akhirnya terhenti setelah istri pelaku, Helda Wati, keluar dan berusaha melerai dengan cara memukul tangan pelaku menggunakan bambu sehingga parang yang dipegang pelaku terlepas," jelasnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian, langsung memberi pertolongan pada ketiga korban untuk dilarikan ke Puskesmas Beringin. Namun, saat di perjalanan korban Poni Marcuri meninggal dunia.

"Hingga kini kami masih memeriksa pelaku. Dan atas perbuatannya itu, pelaku Ermanyadi akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," jelasnya.
(msd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content