Gagal Begal Motor Korban, Aryantomi Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Jum'at, 23 Juni 2023 - 20:58 WIB
"Karena korban membuang kontak motornya, kami langsung kabur dan berpisah. Tapi akhirnya saya tertangkap polisi," katanya.

Baca juga: Hendak Antar Pulang Teman, Mahasiswa di Palembang Ditikam Kawanan Begal hingga Alami 3 Luka Tusukan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal membenarkan penangkapan terhadap tersangka Aryantomi di kediamannya beberapa waktu lalu.

"Tersangka kita amankan di kediamannya beserta satu unit HP merk Vivo. Dan untuk dua pelaku lainnya yang masih buron saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Curas dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!