PN Surabaya Kabulkan Gugatan Konsumen Pengembang Apartemen Puncak CBD

Jum'at, 23 Juni 2023 - 06:49 WIB
Konsumen PT Surya Bumimegah Sejahtera, pengembang apartemen Puncak CBD memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
SURABAYA - Konsumen PT Surya Bumimegah Sejahtera, pengembang apartemen Puncak CBD memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim memerintahkan pengembang untuk mengembalikan kerugian penggugat senilai lebih dari Rp20 miliar.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu juga memerintahkan tergugat atau PT Surya Bumimegah Sejahtera memberi ganti rugi sebesar 2 persen setiap bulan kepada penggugat.



Kemudian menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp200 juta untuk setiap unit yang dibeli para penggugat. Totalnya sebesar Rp12,6 miliar. Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap harinya kepada penggugat 1 sampai penggugat 50.

Baca juga: Puluhan Tahun Tinggal dan Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!