PN Surabaya Kabulkan Gugatan Konsumen Pengembang Apartemen Puncak CBD

Jum'at, 23 Juni 2023 - 06:49 WIB
Konsumen PT Surya Bumimegah Sejahtera, pengembang apartemen Puncak CBD memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
SURABAYA - Konsumen PT Surya Bumimegah Sejahtera, pengembang apartemen Puncak CBD memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim memerintahkan pengembang untuk mengembalikan kerugian penggugat senilai lebih dari Rp20 miliar.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu juga memerintahkan tergugat atau PT Surya Bumimegah Sejahtera memberi ganti rugi sebesar 2 persen setiap bulan kepada penggugat.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp200 juta untuk setiap unit yang dibeli para penggugat. Totalnya sebesar Rp12,6 miliar. Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta untuk setiap harinya kepada penggugat 1 sampai penggugat 50.



Baca juga: Puluhan Tahun Tinggal dan Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Ini

Kuasa hukum penggugat Wihardadi menyambut baik putusan majelis hakim tersebut meski yang dikabulkan hanya sebagian. Putusan itu menunjukkan keadilan berpihak pada para korban.

“Kami akan siapkan gugatan-gugatan lain karena masih banyak sekali konsumen yang belum mendapatkan keadilan,” katanya, Kamis (22/6/2023).

Salah satu penggugat, Ivan Christian juga menyambut baik putusan tersebut. Dia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara secara adil. Meski begitu, pihaknya masih kecewa karena gugatan tidak seluruhnya dikabulkan.

“Saya menerima putusan tapi kurang puas. Untuk langkah-langkah selanjutnya, masih akan kami bicarakan lagi,” katanya
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content