Begini Penjelasan Kenapa Kasus Tabrak Lari di Cakung Masuk Pasal Pembunuhan

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:55 WIB
Latif menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, kasus tabrak lari ini mengarah dugaan pembunuhan Pasal 338. Tersangka OS (26) terbukti memiliki niat untuk menabrak korban.

"Unsur kelalaian dalam dia (tersangka) mengemudi tidak terpenuhi. Karena ada niat dia, ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," jelasnya.

Terlebih, sebelum terjadinya kecelakaan keduanya terlibat percekcokan hingga pelaku berniat untuk menabrak korban. Hal tersebut memenuhi unsur kesengajaan pelaku untuk mencelakai korban.

Baca Juga: Pedagang Cendol Korban Tabrak Lari Pendarahan di Kepala, Kini Kelimpungan Cari Biaya

"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh tapi ulahnya dia jelas, sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur (pasal pembunuhan)," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!